Mamuju, Mesakada.com — Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar, diamankan Polresta Gowa, Sulsel, karena terlibat sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Keduanya adalah MMB pegawai Diskominfoperss Sulbar dan TA pegawai Sekretariat DPRD Sulbar. Keduanya sama-sama memiliki citra buruk sebagai pegawai. Baik MMB dan TA sudah berbulan-bulan tidak berkantor tanpa keterangan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi keduanya pun sudah berulang kali memberikan teguran tertulis dan lisan. Bahkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mestinya mereka terima sudah lama distop.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan langkah penindakan ketika memang dua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami sepenuhnya menghargai upaya hukum yang sedang berjalan di APH. Kami mendukung penuh proses hukum yang sudah berjalan,” kata Bujaeramy, saat ditemui di kantornya, Selasa 17 Desember.
Menurutnya, pihaknya bakal memerintahkan langsung anggotanya untuk mengkonfirmasi langsung dugaan keterlibatan dia ASN Pemprov Sulbar tersebut.
“Setelah itu mungkin saya baru bisa memberikan komentar lebih jauh,” pungkasnya. (*)





