Mamuju, Mesakada.com — Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat mencatat sebanyak 16 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang berhasil ditangani. Dari jumlah tersebut, aparat mengamankan 22 orang tersangka, dengan rincian 12 tersangka telah dinyatakan lengkap berkas perkara (P-21) dan 10 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kepala BNNP Sulawesi Barat, Rudy Mulyanto, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 524,0262 gram sabu dan 22,040 gram ganja. Selain itu, sejumlah barang bukti non-narkotika turut diamankan dan telah diserahkan ke Kejaksaan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam upaya penanganan yang lebih komprehensif, BNNP Sulawesi Barat juga telah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini melibatkan unsur hukum dari Polda Sulbar, BNNP Sulbar, dan Kejaksaan Tinggi Sulbar, serta unsur medis yang terdiri dari dokter BNNP, RSUD, Puskesmas, dan psikolog BNNP Sulbar yang telah mendapatkan peningkatan kapasitas di bidang adiksi.
“Tim Asesmen Terpadu bertugas menentukan karakteristik tersangka dari aspek kejiwaan, medis, dan hukum, sehingga penanganan perkara narkotika dapat lebih tepat sasaran,” ujar Rudy.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 203 tersangka kasus narkotika telah masuk dalam proses asesmen. Sebanyak 136 tersangka merupakan hasil pengungkapan BNNP Sulbar, Polda Sulbar, Polresta Mamuju, Polres Mamuju Tengah, dan Polres Pasangkayu yang ditangani langsung oleh TAT BNNP Sulbar. Sementara 67 tersangka lainnya berasal dari pengungkapan BNNK Polewali Mandar, Polres Polewali Mandar, Polres Majene, dan Polres Mamasa yang ditangani oleh Tim Asesmen Terpadu BNNK Polewali Mandar.
BNNP Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus pendekatan rehabilitatif dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Barat. (*)





