Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan kerja ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dan WFA bagi ASN lingkup Pemprov Sulbar diberlakukan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga pejabat di bawahnya serta Pejabat Pelaksana. Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap diwajibkan berkantor serta mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing.
Melalui kebijakan ini, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan meskipun tidak bekerja dari kantor. Setiap pegawai harus tetap memenuhi target kinerja serta melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi). Presensi masuk dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sedangkan presensi selesai kerja dimulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA disertai laporan penutup aktivitas kerja harian.
Selain itu, seluruh ASN diwajibkan menginput rencana aktivitas harian dan laporan hasil kerja melalui aplikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban selama menjalankan tugas secara WFH maupun WFA.
Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja ASN agar disiplin kerja tetap terjaga dan target kinerja organisasi tidak terganggu selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.
Pemprov Sulbar juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)





