Polewali, Mesakada.com – Sebanyak 27 aset Pemkab Polman diserahkan sertipikat hak pakainya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Polman. Salah satu aset yang menjadi prioritas dalam proses sertipikasi berikutnya adalah jalan desa.
Penyerahan sertipikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Polman, Kartini T, kepada Bupati Polman Samsul Mahmud di sela pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak se-Sulawesi Barat di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Polman, Senin (21/9/2026).
Kartini mengatakan, dari 27 aset yang diserahkan, sebagian telah memiliki sertipikat, sementara aset lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.
“Sebanyak 27 aset Pemerintah Daerah telah kami serahkan, salah satunya merupakan jalan desa yang menjadi prioritas untuk disertipikatkan. Adapun aset lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi. Sebagian aset telah memiliki sertipikat, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu proses sertipikasi,” jelas Kartini.
Menurutnya, proses sertipikasi tetap dilakukan dengan memastikan status aset dan kelengkapan dokumen. Kantor Pertanahan Polman siap mempercepat proses terhadap aset yang telah memenuhi persyaratan.
“Sepanjang status aset telah clean and clear serta dokumen persyaratannya lengkap, Kantor Pertanahan siap segera melakukan pendaftaran dan pemrosesan sertipikat,” ujarnya.
Kartini menegaskan, percepatan sertipikasi aset pemerintah tidak mengesampingkan pemeriksaan administrasi maupun kondisi aset di lapangan. Data fisik dan yuridis tetap menjadi bagian penting dalam penerbitan sertipikat.
“Upaya percepatan sertipikasi aset pemerintah terus kami lakukan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan, baik terkait data fisik maupun data yuridis di lapangan,” katanya.
Sertipikasi aset tersebut menjadi langkah Pemkab Polman memperjelas status hukum tanah yang dikuasai atau digunakan pemerintah. Dokumen legal yang jelas juga diperlukan untuk mendukung penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset daerah.
Kantor Pertanahan Polman menyatakan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan, terutama terhadap aset yang masih membutuhkan kelengkapan administrasi, termasuk jalan desa yang masuk dalam prioritas sertipikasi. (*)





