Mamuju, Mesakada.com – Sebanyak 25 kendaraan terjaring operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar UPTD Pelayanan Pajak Mamuju bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dan PT Jasa Raharja Mamuju di Tadui, kawasan perbatasan Kota Mamuju, Rabu (21/10/2026).
Dari 25 kendaraan tersebut, lima di antaranya langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi operasi. Penertiban ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Operasi gabungan tersebut menyasar pengendara yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga terjaring penertiban.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, bersama jajarannya turun langsung dalam kegiatan tersebut. Petugas juga mengimbau pengendara agar lebih disiplin membayar pajak karena penerimaan tersebut berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
Petugas kepolisian dari bagian Paur STNK, Iptu Sultan, turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Untuk memudahkan masyarakat, petugas menyediakan layanan pembayaran pajak melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di lokasi operasi. Wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung juga mendapat bingkisan berupa cokelat dan tepung terigu sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, mengatakan kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Melalui sinergi bersama Ditlantas Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja, kami ingin mengajak masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Rosianah menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam operasi penertiban. Menurutnya, masyarakat tidak hanya diingatkan mengenai kewajiban membayar pajak, tetapi juga diberikan kemudahan untuk menyelesaikan pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai dilakukan penertiban untuk membayar pajak. Silakan manfaatkan layanan yang tersedia, termasuk pembayaran melalui QRIS di lokasi, sehingga proses pembayaran lebih mudah dan praktis,” katanya.
Operasi gabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan PAD Sulawesi Barat. Upaya ini juga sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. (*)







