Mamuju, Mesakada.com — Sebanyak 20 dari 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mamuju belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai bukti usaha yang bergerak di sektor makan minum memenuhi standar keamanan pangan.
DPRD Kabupaten Mamuju memberi tenggat waktu enam bulan untuk melengkapi sertifikasi tersebut, dengan opsi evaluasi hingga penghentian operasional bagi yang tidak memenuhi ketentuan.
Komitmen itu mengemuka dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama pengelola SPPG dan instansi terkait, Rabu, 25 Februari. Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, menegaskan seluruh pihak berkewajiban mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai standar.
“Diberikan kesempatan enam bulan untuk melengkapi sertifikasi. Jika ada pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, tentu akan direkomendasikan sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Syamsuddin, usai rapat.
Anggota DPRD Mamuju, Sugianto, menyatakan program ini memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program.
“Petunjuk teknis harus dijadikan pedoman utama. Keamanan pangan itu mutlak,” tegas Sugianto.
Ia mengingatkan, jika ditemukan penggunaan bahan tidak layak konsumsi, air yang tidak memenuhi standar, atau pelanggaran SOP, maka operasional SPPG dapat dihentikan.
“Kalau ada pelanggaran berat, tentu bisa direkomendasikan penghentian sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Korwil SPPG Kabupaten Mamuju, Awaludin S, mengakui saat ini baru delapan SPPG yang telah memperoleh sertifikat dan beroperasi penuh. Selebihnya masih dalam proses, terutama terkait pengujian sampel air dan makanan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Sulawesi Barat.
“Kendala utama ada pada proses uji sampel di laboratorium. Karena hanya satu Labkesda di Sulbar dan melayani enam kabupaten, tentu harus antre,” jelas Awaludin.
Meski demikian, pihaknya menargetkan seluruh SPPG yang belum bersertifikat dapat menuntaskan proses tersebut dalam waktu enam bulan.
“Kami upayakan dalam enam bulan ke depan, khususnya 20 SPPG tersebut, sudah bisa terbit sertifikatnya,” ujarnya.
Terkait menu MBG yang sempat menjadi sorotan selama Ramadan, Awaludin menegaskan penentuan menu sepenuhnya menjadi kewenangan ahli gizi.
“Menu disusun berdasarkan takaran karbohidrat, protein, dan kebutuhan kalori penerima manfaat. Jadi bukan ditentukan sembarangan,” katanya.
Ia juga memastikan perhatian terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sesuai arahan pimpinan, SPPG tidak diperkenankan beroperasi apabila IPAL belum tersedia dan belum melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Kepala Dinas Kesehatan Mamuju, dr. Harit Ibrahim, menjelaskan bahwa proses sebelum SLHS diterbitkan mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, pengujian sampel air dan makanan, serta pelatihan penjamah makanan.
“Karena hanya satu laboratorium di tingkat provinsi, tentu ada antrean. Tapi kami terus berkoordinasi agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.
DPRD menegaskan program MBG merupakan kebijakan strategis nasional yang harus dijalankan dengan prinsip pemenuhan gizi, keseimbangan kalori, serta jaminan keamanan pangan.
Dengan tenggat enam bulan yang telah disepakati, seluruh SPPG diharapkan segera melengkapi sertifikasi agar pelayanan kepada 61.334 penerima manfaat di Kabupaten Mamuju berjalan sesuai standar yang ditetapkan. (*)







