Puluhan Sekuriti Pemprov Sulbar Diambang PHK, Kenyataan Pahit dari Regulasi Pemerintah

oleh -1091 Dilihat
Sekuriti Pemprov Sulbar mengikuti rapat di Aula Marasa Corner, Rabu 5 Februari 2025.

Mamuju, Mesakada.com – Puluhan sekuriti yang bekerja di lingkup Pemprov Sulbar harus menghadapi kenyataan pahit. Mereka akan dirumahkan sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pusat.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 Ayat 3, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk menjadi ASN. Keputusan ini bukan tanpa pertimbangan.

Kepala Biro Umum Pemprov Sulbar, Anshar Malle mengakui bahwa kebijakan ini diambil dengan berat hati. “Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” ujar Anshar, Rabu 5 Februari.

Jika tetap mempertahankan mereka, Pemprov Sulbar berisiko mendapat sanksi karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pemerintah tidak ingin lepas tangan. Anshar tetap menyiapkan tiga solusi bagi sekuriti yang terdampak. 

“Kita carikan solusi. Pertama, mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,”” jelasnya. 

Tak hanya itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia siap menjadi bapak asuh bagi para sekuriti yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap. 

“Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada yang ingin membuka bengkel, bertani, atau bidang lainnya,” tandasnya.

Keputusan ini mungkin tak mudah bagi para sekuriti, namun setidaknya ada harapan di tengah ketidakpastian. Pemprov Sulbar berkomitmen untuk tidak membiarkan mereka berjuang sendirian. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.