Polisi di Mamuju Gugat BRI Rp 700 Juta Usai Hilangkan Jaminan SK Polisi

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju, Aipda Hasanuddin menggugat BRI Cabang Mamuju Rp 700 juta atas hilangnya SK Polisi miliknya yang dijaminkan di bank himbara tersebut. 

Proses gugatan pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Hingga mediasi keempat yang dilakukan Senin (26/01/2026), negosiasi ganti rugi antara penggugat dan tergugat masih berjalan alot.

Kuasa hukum penggugat, Darmawan mengatakan, belum ada kesepakatan dalam mediasi tersebut.

“Penentuan nominal ganti rugi masih tarik ulur antara penggugat dan tergugat. Ini belum mediasi terakhir. Mediasi terakhir dijadwalkan hari Senin,” ujar Darmawan usai mediasi.

Ia menjelaskan, pihak BRI sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp 45 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 50 juta. Sementara itu, pihak penggugat menurunkan nilai tuntutan dari total gugatan awal sebesar Rp700 juta.

“Awalnya nilai gugatan sekitar Rp700 juta. Pada negosiasi terakhir sempat di angka Rp300 juta. Dari pihak tergugat naik dari Rp45 juta ke Rp50 juta, sementara kami turun ke Rp200 juta,” jelasnya.

Meski begitu, menurut Darmawan, hingga mediasi keempat masih terdapat selisih sekitar Rp150 juta antara tawaran tergugat dan tuntutan penggugat. Selisih tersebut akan dikomunikasikan pihak BRI kepada pimpinan cabang dan area manajer sebelum diputuskan pada mediasi selanjutnya.

“Penentuannya nanti di hari Senin (pekan depan red), karena pihak tergugat akan menyampaikan dulu ke pimpinan cabang dan area manajernya,” katanya.

Gugatan ini bermula dari hilangnya sejumlah SK penggugat saat dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Mamuju. Dokumen tersebut mencakup SK pengangkatan sebagai calon anggota Polri hingga SK kenaikan pangkat yang berkaitan langsung dengan karier dan hak kepegawaian penggugat. 

Gugatan diajukan setelah dokumen tersebut tidak dapat dikembalikan meskipun kewajiban kredit telah dinyatakan lunas.

Darmawan menegaskan pihaknya berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa berlanjut ke proses persidangan.

“Tidak ada yang menginginkan proses hukum panjang. Kami berharap ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila tercapai kesepakatan di angka Rp200 juta, pihak BRI juga menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi melalui media atas kelalaian yang terjadi.

Sementara itu, perwakilan BRI Cabang Mamuju enggan memberikan keterangan saat dimintai tanggapan usai mediasi selesai. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.