Mamuju, Mesakada.com – Konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang pasir terus meluas, hingga berujung pada pelaporan lima orang masyarakat ke polisi.
Ketua PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, angkat bicara menyikapi langkah perusahaan yang melaporkan sejumlah warga ke Polresta Mamuju.
Menurut Refli, pelaporan tersebut merupakan tindakan ceroboh yang justru dapat memperkeruh situasi yang sudah lama tegang akibat konflik pertambangan.
Ia menilai, seharusnya perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghargai upaya pemerintah daerah yang tengah membentuk tim evaluasi khusus terkait perizinan tambang.
“Warga Kalukku Barat dan warga Beru-beru yang dilaporkan di Polresta Mamuju oleh pihak perusahaan tambang pasir karena imbas dari dampak konfliknya yang berkepanjangan adalah sungguh langkah yang sangat ceroboh,” ujar Refli, Jumat 23 Mei.
Seharusnya, lanjut dia, pihak perusahaan menghargai upaya pemerintah yang saat ini ingin menyelesaikan konflik dengan membentuk tim khusus evaluasi perizinan, bukan malah mengambil langkah sendiri yang justru akan semakin memperkeruh suasana.
Tak hanya mengkritik perusahaan, Refli juga menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berpihak kepada korporasi yang diduga merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar memegang teguh amanat undang-undang.
“Kami juga mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak ikut serta membekingi para perusahaan perusak lingkungan dan perampas ruang hidup rakyat, melainkan kami harap pihak kepolisian bisa menaati perintah UU Nomo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66, yang berbunyi, ‘Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata’,” tegas Refli.
Konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di Kalukku memang sudah berlangsung lama, dengan berbagai protes warga yang menolak aktivitas tambang pasir karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pemukiman. (*)







