Mamuju, Mesakada.com – Pemkab Mamuju menerbitkan surat edaran tentang pengamanan dan penertiban rumah makan, hotel, restoran, serta tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diteken secara elektronik oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, sebagai langkah menjaga toleransi, ketertiban, dan suasana kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Substansi utama dalam edaran tersebut menegaskan penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadan. Seluruh pemilik THM diwajibkan menghentikan operasionalnya sepanjang bulan suci. Selain itu, dilarang keras menjual minuman beralkohol, narkoba, maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu keributan serta perbuatan tercela.
Penegasan terhadap THM menjadi perhatian utama pemerintah daerah guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang lebih khusyuk dan tertib selama Ramadan.
Selain pengaturan THM, surat edaran tersebut turut mengatur operasional rumah makan, restoran, hotel, dan kafe. Pemilik usaha diminta menghentikan sementara aktivitas pada siang hari sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat yang berpuasa. Bagi rumah makan dan warung yang tetap beroperasi pada pagi atau siang hari, diwajibkan memasang tirai atau penghalang.
Edaran itu juga memuat imbauan kepada ASN dan masyarakat agar meningkatkan aktivitas keagamaan, tidak makan, minum, atau merokok di tempat terbuka pada siang hari, serta tidak membunyikan petasan baik siang maupun malam hari.
Pemerintah Kabupaten Mamuju juga mengajak seluruh pemeluk agama lain untuk tetap menjaga toleransi dan saling menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Mamuju. (*)






