Mamuju, Mesakada.com – Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Mamuju bersama Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Senin (8/9/2025).
Massa bergerak dari Rumah Adat Mamuju menuju Polresta Mamuju dengan tuntutan utama membebaskan dua rekan mereka yang sebelumnya diamankan polisi.
“Kami hanya punya satu permintaan, lepaskan kawan kami. Aksi ini adalah bentuk solidaritas,” tegas Ahyar, koordinator lapangan aksi.
Dalam aksi tersebut, peserta juga membentangkan spanduk berisi desakan pencopotan Kapolri dan Kapolda Sulbar.
Dua orang yang dituntut untuk dibebaskan diketahui berinisial P dan YA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Sulbar, Minggu (31/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa keduanya diamankan karena diduga membawa bom molotov saat aksi berlangsung.
“Pertama, kami amankan satu botol bom molotov lengkap dengan isinya. Sedangkan tersangka kedua membawa tiga botol bom molotov, meski belum terisi cairan,” kata Agustinus dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, bom molotov tersebut dipersiapkan untuk digunakan dalam unjuk rasa. Atas perbuatannya, P dan YA dijerat Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menyebut adanya peserta aksi membawa benda berbahaya. Tim Satreskrim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya. Profesi keduanya, ada yang mengaku mahasiswa, namun masih kami dalami,” jelas Agustinus.
Diketahui, aksi unjuk rasa sebelumnya diikuti oleh gabungan mahasiswa, komunitas ojek online, hingga elemen masyarakat sipil. (*)







