Kejati Sulbar Tetapkan Pejabat Mamasa Tersangka Korupsi Pasar, Rugikan Negara Rp 5,7 M

oleh -557 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan pejabat Pemkab Mamasa, LT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Mamasa 2024. LT ditetapkan tersangka Bersama HG.

LT diketahui merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mamasa, LT, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PA). Sementara HG merupakan penerima kuasa pemilik lahan.

Pengumuman itu disampaikan langsung Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulbar, Nur Asiah, bersama jajaran dalam press release yang digelar di Ruang Vicon Kejati Sulbar, Selasa (16/9/2025).

“Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. Hingga saat ini, masih ada sisa dana Rp2,5 miliar yang belum dikembalikan,” kata Sukarman.

Sukarman menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah melakukan persekongkolan. LT secara sadar menyetujui pencairan dana meskipun sejumlah persyaratan administratif, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah, belum terpenuhi.

Sementara HG memalsukan surat kuasa tertanggal 26 November 2024, namun telah menggunakan surat kuasa palsu tersebut sehari sebelumnya untuk mencairkan dana sebesar Rp5,7 miliar.

“Perbuatan kedua tersangka saling mendukung. LT membuka akses melalui manipulasi administratif, sementara HG mengeksekusi pencairan dengan surat kuasa palsu,” ujar Sukarman.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selain menetapkan tersangka, Kejati Sulbar juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kepentingan penyidikan, HG dan LT ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, mulai 16 September 2025,” ungkapnya.

Penahanan dilakukan karena keduanya dinilai memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, termasuk adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.