Mamuju, Mesakada.com — Tenaga kesehatan (nakes) di Mamuju yang tidak diakomodir Pemkab Mamuju dalam skema PPPK Paruh Waktu mengungkapkan sejumlah fakta.
Fakta itu mereka dapatkan usai ikut mengawal langsung ke Kemenpan-RB dengan inisiatif dan biaya sendiri.
Pengawalan itu merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi berjilid-jilid yang sebelumnya mereka lakukan di Mamuju.
Demo itu digelar sebagai bentuk tuntutan agar Pemkab Mamuju mengakomodir 1.001 nakes dan guru melalui mekanisme usulan susulan PPPK Paruh Waktu.
Perwakilan nakes Mamuju, Jumuriah, mengatakan, dirinya ikut dalam rombongan Pemkab Mamuju ke Kemenpan RB atas inisiatif sendiri, demi memastikan kalau mereka benar-benar diperjuangkan.
Namun, hasil audiensi justru mengungkap fakta berbeda. Di Kemenpan RB dijelaskan bahwa batas akhir pengusulan PPPK Paruh Waktu adalah 25 Agustus 2025, sementara Pemkab Mamuju baru menyampaikan usulan susulan pada 15 September 2025, usai demo Jilid I.
“Di sini jelas bukan kesalahan Kemenpan RB. Penolakan terjadi karena pengusulan hanya boleh satu kali dan tidak bisa dilakukan dua kali,” kata Jumuriah, Selasa (27/01/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan pengusulan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Mamuju, terlebih karena ketentuan itu sudah diketahui sebelumnya.
“Jadi di sini mau tidak mau kesalahan Pemkab Mamuju, dan pemkab sudah tahu itu. Mengapa kemudian Kemenpan-RB menolak karena pengusulan hanya boleh satu kali, tidak boleh dua kali,” pungkasnya. (*)





