Kasus Pemukulan Terhadap Guru di Mamuju, Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan SR Sebagai Tersangka

oleh -1516 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Di tengah hiruk pikuk kehidupan sehari-hari, sebuah peristiwa yang mengusik ketenangan terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Taufiqul Hidayat, seorang guru yang selama ini menjadi guru di Muhammadiyah Boarding School (MBS)/At-Tanwir Muhammadiyah, harus menanggung penderitaan akibat sebuah penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan polisi yang tercatat dalam Nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, pada tanggal 16 Januari 2025, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menunjukkan bahwa kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan inisial SR (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Taufiqul Hidayat, guru yang membina para santri di Ponpes At-Tanwir,” ungkap AKP M. Reza Pranata, rikonfirmasi pada Senin 27 Januari 2025.

Penyidik kemudian menggali keterangan lebih lanjut dari tersangka. SR, dalam pemeriksaannya, mengaku telah melakukan tindakan kekerasan dengan meninju wajah korban sebanyak satu kali.

Hasil visum yang dikeluarkan menyatakan bahwa Taufiqul Hidayat mengalami luka lebam pada bagian wajahnya akibat penganiayaan tersebut. “Korban mengalami luka yang cukup serius di bagian wajah,” tambah Kasat Reskrim.

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.

“Tersangka kami amankan dan mulai hari ini, kami lakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.