Kasus Dugaan Perselingkuhan Pejabat Disdik Sulbar Dihentikan, BKD Tetap Lanjutkan Sidang Etik

oleh -804 Dilihat
Ilustrasi.

Mamuju, Mesakada.com – Meski penyidik Polresta Mamuju telah menghentikan kasus dugaan perselingkuhan seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar memastikan sidang etik tetap berlanjut. 

Penyidikan kasus ini dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada Desember 2024, karena dinilai tidak cukup bukti. 

“Penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, Selasa 11 Februari 2025.

Namun, BKD Sulbar menegaskan bahwa sanksi pidana dan sanksi etik adalah dua hal berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Kami telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari kepolisian. Meski begitu, sidang etik tetap akan dilanjutkan,” kata Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta.

Kasus ini sebelumnya sempat mengundang perhatian publik dan viral di media sosial. BKD menilai ada potensi pelanggaran kode etik yang dapat merusak citra ASN, sehingga proses pemeriksaan tetap harus dilakukan.

Sidang etik terhadap SA sejatinya telah berlangsung pada 17 Desember 2024, tetapi diskors karena Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Amujib, meminta kehadiran atasan SA, yakni Kepala Disdikbud Sulbar, yang saat itu tidak hadir. 

Dalam sidang ini, SA menghadapi ancaman sanksi yang beragam, mulai dari sanksi moral hingga disiplin ASN. 

“Potensi sanksinya bisa berupa pernyataan dari gubernur, baik secara tertutup maupun terbuka, serta sanksi disiplin ASN,” ungkap Suhamta. 

Sanksi disiplin bagi ASN terbagi dalam tiga kategori. Hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis, hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan, serta hukuman berat seperti penurunan jabatan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan menjadi staf pelaksana, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat. 

Sidang etik ini dipimpin oleh Sekprov Sulbar sebagai ketua majelis, dengan Kepala BKD Sulbar sebagai sekretaris, serta melibatkan Inspektorat Daerah. Majelis sidang etik masih menunggu putusan resmi untuk menentukan sanksi bagi SA.   (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.