Mamuju, Mesakadad.com — Pemkab Mamuju memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur adaptasi pelaksanaan tugas bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Mamuju selama Ramadan.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah para ASN selama bulan puasa. Ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal meski terdapat pengurangan jam kerja.
Dalam surat edaran tersebut diatur, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.
Adapun bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.
Selain penyesuaian jam kerja, selama Ramadan juga ditiadakan sejumlah kegiatan rutin, yakni upacara bendera setiap hari Senin, apel pagi dan apel sore pada Selasa hingga Kamis, serta senam pagi bersama dan apel sore pada hari Jumat.
Dokumen surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemkab Mamuju berharap kebijakan ini dapat mendukung kelancaran pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khidmat. (*)






