Mamuju, Mesakada.com — Ratusan guru SD dan SMP di Kabupaten Mamuju dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sertifikasi, serta gaji ke-13 tahun 2025. Padahal, dana untuk pembayaran hak-hak tersebut disebut telah tersedia.
Alasan belum disalurkan akibat persoalan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi ini kini menjadi sorotan Ombudsman RI Sulbar.
Kepala Bidang Konsistensi Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulbar, Bob Jafar, mengungkapkan pihaknya tengah menangani laporan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
“Perlu kami informasikan kepada publik bahwa benar Ombudsman Sulawesi Barat saat ini sedang menangani laporan masyarakat terkait belum dibayarkannya gaji THR, sertifikasi guru, dan gaji ke-13 tahun 2025,” kata Bob Jafar, Rabu (4/2/2026).
Bob menjelaskan, Ombudsman masih berada pada tahap pengumpulan bahan, data, dan informasi. Sejumlah tahapan awal telah dilakukan, termasuk meminta keterangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju sebagai leading sector, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Identitas pelapor tentu kami rahasiakan sebagaimana dijamin undang-undang. Namun laporan ini mewakili guru-guru lain yang terdampak,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara Ombudsman, jumlah guru yang belum menerima THR, sertifikasi, dan gaji ke-13 diperkirakan mencapai ratusan orang. Namun, nilai pasti anggaran yang belum tersalurkan masih dalam tahap pendalaman.
Yang menjadi sorotan, kata Bob, BPKAD Kabupaten Mamuju menyampaikan bahwa dana pembayaran tersebut sebenarnya sudah tersedia.
“Dari keterangan BPKAD kepada kami, dananya ada. Namun diduga terdapat persoalan koordinasi lintas sektor antara BPKAD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju,” ungkapnya.
Meski dana dinyatakan tersedia, Ombudsman belum membuka besaran anggaran yang tertahan. Bob menegaskan kehati-hatian diperlukan agar informasi yang disampaikan benar-benar berbasis data faktual.
“Kami masih mendalami penyebab keterlambatan ini. Tapi jika itu merupakan hak guru dan dananya sudah tersedia, maka seharusnya segera disalurkan agar tidak berlarut-larut dan merugikan para guru,” tegas Bob.
Ombudsman juga telah meminta agar persoalan ini segera dituntaskan di tingkat dinas. Jika tidak menemukan kejelasan, proses pemeriksaan dipastikan akan ditingkatkan.
“Apabila tidak selesai di tingkat dinas, maka pemeriksaan akan kami naikkan hingga ke Bupati Mamuju,” ujarnya.
Bob berharap Disdikpora dan BPKAD Kabupaten Mamuju segera menyinkronkan data dan mempercepat penyaluran dana, mengingat laporan tersebut secara khusus menyangkut tenaga pendidik di bawah kewenangan Disdikpora Mamuju dan baru diterima Ombudsman sekitar sepekan terakhir. (*)





