Polewali, Mesakada.com — Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Andi Bebas Manggazali, ikut diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran insentif rohaniawan senilai Rp4,2 miliar tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan Andi Bebas tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengusutan kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari berbagai unsur pemerintahan di Kabupaten Polman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, mengungkapkan pemeriksaan saksi dilakukan mulai dari mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bendahara pengeluaran, sejumlah camat, hingga mantan Sekda Polman.
“Sekitar dua puluh lima orang yang kami periksa, ya mulai mantan Kabag Kesra, bendahara, terus sama beberapa camat, yang ada di seluruh Kabupaten Polman,” ujar Kombes Pol Abdul Aziz.
Ia membenarkan bahwa mantan Sekda Polman berinisial AB telah dimintai keterangan. Sementara mantan Bupati Polman yang menjabat saat anggaran tersebut dicairkan tidak dapat diperiksa karena telah meninggal dunia.
“Sudah (mantan Sekda), mantan Bupati sudah almarhum. Mantan Sekda sudah inisial AB,” ungkapnya.
Pengusutan perkara ini semakin intensif setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar menggeledah Kantor Bupati Polman di Polewali, Selasa (3/11/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran insentif rohaniawan.
Dalam perkembangan penyidikan, Abdul Aziz juga menyebut penyidik telah mengantongi calon tersangka. Namun, polisi belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Nanti saja, kami siapkan kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis lagi,” tutupnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pencairan anggaran insentif rohaniawan sebesar Rp4,2 miliar pada 2023. Penyidik masih menelusuri proses penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. (*)






