Polewali, Mesakada.com — Calon kepala desa (cakades) petahana di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dilarang menggunakan aset dan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye atau pencalonan kembali setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman, Alimuddin, menyusul pentingnya menjaga penggunaan fasilitas desa agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Setelah ditetapkan sebagai calon Kades, hal dimaksud (petahana menggunakan aset desa untuk kepentingan pencalonannya, red), tidak boleh atau tegasnya dilarang,” ujar Alimuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Alimuddin menegaskan, aset dan fasilitas desa tidak boleh digunakan untuk mendukung kepentingan pencalonan petahana. Penggunaan fasilitas milik desa harus tetap sesuai peruntukannya dan tidak dijadikan sarana untuk menguntungkan calon tertentu dalam kontestasi Pilkades.
Meski demikian, Dinas PMD Polman mengaku belum menerima laporan mengenai dugaan penggunaan aset desa oleh cakades petahana untuk kepentingan pencalonan kembali.
“Dinas PMD belum pernah menerima laporan seperti itu,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset desa selama tahapan Pilkades, Dinas PMD Polman berencana mengumpulkan seluruh pelaksana harian (Plh) kepala desa yang saat ini dijabat oleh sekretaris desa (sekdes). Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026).
Menurut Alimuddin, pertemuan itu akan dimanfaatkan untuk kembali menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi Plh kepala desa, termasuk larangan penggunaan aset dan fasilitas desa untuk kepentingan pencalonan.
“Senin 12 Oktober saya undang semua PLH Kades yang dijabat oleh Sekdes masing-masing antara lain penegasan hal-hal seperti dimaksud,” katanya.
Alimuddin juga meminta masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan aset desa oleh cakades petahana agar menyampaikan informasi kepada panitia Pilkades atau pemerintah desa setempat.
“Silakan diinformasikan kepada panitia desa atau pemerintah desa. Minimal, sebagai tahap awal, mengingatkan yang bersangkutan,” tutupnya. (ifn/ajs)





