Bupati Mamuju Tetapkan Zakat Fitrah, Berikut Rinciannya!

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Pemkab Mamuju menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diumumkan oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun ini.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setidaknya selama satu bulan terakhir. Hal ini dimaksudkan agar pembayaran zakat menyesuaikan dengan pola konsumsi masing-masing warga.

Besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram beras per orang. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.

Untuk beras merah atau beras spesial dengan harga Rp 20.000 per liter, zakat fitrah setara Rp 70.000 per orang. Sementara beras premium dengan harga Rp 12.000 per liter ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang.

Untuk beras ukuran sedang dengan harga Rp 11.000 per liter, besarannya Rp 38.500 per orang. Adapun beras SPHP yang disalurkan melalui Perum Bulog dengan harga Rp 10.000 per liter, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 35.000 per orang.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan pokok selain beras, ketentuannya tetap 3,5 liter per orang dan disesuaikan dengan harga lokal yang berlaku. Pemkab Mamuju juga menetapkan besaran fidyah sebesar 1,5 kilogram per hari bagi yang tidak dapat menjalankan puasa sesuai ketentuan syariat.

Dengan adanya penetapan ini, Pemkab Mamuju berharap pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Mamuju dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.