Polewali, Mesakada.com — Sebanyak Rp59,46 juta pendapatan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena belum disetorkan ke kas daerah. Meski temuan tersebut berkaitan dengan penerimaan daerah yang belum masuk ke kas daerah, Inspektorat Polman belum melakukan tindak lanjut.
Inspektur Inspektorat Polman, Muhammad Aliwardi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dan rekomendasi dari BPK.
“Coba tanyakan ke BPK rekomendasi temuan itu apa, kalau ada pengembalian rekomendasinya pasti ada arahan ke kita, untuk menindaklanjuti itu, menagihkan untuk memanggil,” ucap Aliwardi usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Polman, Kamis (24/9/2026).
Aliwardi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait temuan tersebut. Karena itu, Inspektorat belum dapat menentukan langkah yang akan dilakukan, termasuk mekanisme dan waktu penagihan atau pengembalian dana.
“Tergantung BPK, karena suratnya saya belum dapat, makanya saya belum bisa bertindak, suratnya saya belum dapat,” ujarnya.
Menurut Aliwardi, setelah surat resmi BPK diterima, Inspektorat akan menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi yang diberikan.
“Kalau suratnya sudah ada ya baru kita bertindak, apa rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Aliwardi menjelaskan, temuan BPK tidak serta-merta membuat persoalan tersebut langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Penyelesaian kerugian daerah memiliki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu sangksinya kan ada aturan di situ, sesuai aturan ya. Itu akan ada masa, kemudian kalau dia tidak mengembalikan dalam bentuk cash dulu, ada jaminan, jadi bertahap. Jaminannya sesuai atau dengan nilai temuan itu,” jelasnya.
Ia mengatakan jaminan tersebut bukan berarti kewajiban pengembalian kerugian daerah telah selesai. Dana yang menjadi temuan tetap harus dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah.
“Kalau lama kelamaan, ada jaminan yang tidak diselesaikan maka otomatis jaminan itu, sesuai dengan perundang-undangan itu menjadi milik Pemda,” tegasnya.
Aliwardi menambahkan, proses penyelesaian kerugian daerah dilakukan secara bertahap. Jika pihak yang bertanggung jawab tidak mengembalikan kerugian dan tidak memiliki jaminan sesuai ketentuan, penanganannya dapat diteruskan kepada APH.
“Semua ada tahapannya, begitu ada temuan mengembalikan kerugian negara. Kalau tidak bisa mengembalikan, jaminan. Kalau tidak ada jaminan, tidak bisa mengembalikan baru dioper ke APH,” tutupnya. (ifn/ajs)





