Mamuju, Mesakada.com — Sebanyak 700 guru di Mamuju sampai saat ini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun 2025. Ironisnya, anggaran untuk pembayaran hak ratusan guru tersebut diketahui telah tersedia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju.
Menurutnya, dana untuk pembayaran THR dan Gaji 13 bagi 700 guru PPPK tersebut sebenarnya sudah tersedia di BPKAD. Namun, proses pencairan terkendala kelengkapan administrasi.
“Setelah kami telusuri, dananya sudah ada di BPKAD. Namun, penyalurannya memerlukan kelengkapan administrasi dan dokumen dari Dinas Pendidikan,” jelas Fajar.
Saat ini, Ombudsman Sulbar telah memulai proses pemeriksaan untuk memastikan apakah dokumen yang dibutuhkan sudah dikirim dan diterima secara benar oleh pihak terkait.
Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya maladministrasi dalam penanganan hak ratusan guru PPPK, Ombudsman akan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan resmi.
“Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan awal, sehingga kami belum bisa membuka seluruh temuan,” tambah Fajar.
Pengaduan ini melibatkan sekitar 700 guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga guru bersertifikasi. Ombudsman Sulbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan hak para guru segera dipenuhi. (*)







