2 Warga Polman Terancam 15 Tahun Penjara Usai Buka Lahan di HPT Sabura 

oleh
oleh

Polewali, Mesakada.com — Pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berujung perkara pidana. Dua warga, AM (25) dan PSP (33), ditahan setelah diduga membuka kawasan hutan menggunakan alat berat. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman pada Senin (5/10/2026).

Kajari Polman, Nurcholis membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan pembukaan lahan di kawasan HPT Desa Sabura.

“Dua tersangka yakni AM (25) dan PSP (33) terancam pidana 15 tahun penjara. AM bertindak sebagai perantara penjual sekaligus pengawas pembukaan lahan, sedangkan PSP merupakan pembeli,” kata Nurcholis usai melakukan pemeriksaan, Senin (5/10/2026).

Menurut Nurcholis, AM bertindak sebagai perantara sejumlah masyarakat yang disebut sebagai pemilik lahan. Sementara PSP disebut sebagai pihak yang membeli lahan tersebut.

Dalam transaksi tersebut, PSP diketahui menyerahkan uang kepada AM sekitar Rp200 juta. Lahan yang diperjualbelikan itu diduga berada dalam kawasan HPT.

Kasus tersebut terungkap setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat pada akhir Juli 2026.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan HPT Desa Sabura. Pembukaan lahan itu disebut berkaitan dengan rencana penanaman kelapa sawit.

Penggunaan alat berat untuk membuka lahan di kawasan hutan menjadi bagian dari perkara yang kini diproses secara hukum. Penyidik menduga kedua tersangka melakukan pembukaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Amiruddin merupakan perantara beberapa masyarakat selaku pemilik lahan,” ujar Nurcholis.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, AM dan PSP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.