Mamuju, Mesakada.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari keempat laporan polisi itu, petugas mengamankan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (38). Selain itu, sejumlah tersangka lainnya juga turut diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan kasus, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih delapan gram.
Dalam penanganan perkara ini, dua tersangka perempuan masing-masing berinisial PN (38) dan ISS (38) tidak diproses secara pidana lanjutan, melainkan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional serta hasil asesmen dari BNN Provinsi Sulawesi Barat yang menyatakan keduanya sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi.
Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju. (*)






